News
Home Β» Berita Β» Kemenkum Sulbar Matangkan Aturan Perumdam dan Retribusi Mamuju

Kemenkum Sulbar Matangkan Aturan Perumdam dan Retribusi Mamuju

MAMUJU β€” Penyempurnaan regulasi daerah menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah berjalan berdasarkan aturan yang jelas. Atas dasar itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memfasilitasi harmonisasi dua rancangan regulasi Kabupaten Mamuju, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manakarra dan Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah, Selasa (27/10/2026).

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, saat membuka kegiatan menekankan perlunya ketelitian dalam menyusun setiap produk hukum daerah. Ia mengingatkan bahwa rancangan regulasi harus memenuhi persyaratan pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

 

Menurut Saefur, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses untuk memastikan aturan yang disusun memiliki landasan hukum yang tepat, rumusan yang konsisten, dan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Mamuju terus berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam menghasilkan regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kemenkum Sulbar dan DPRD Majene Matangkan Aturan Trantibum, Perkuat Kepastian Hukum

 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, Kurnia Banani Adam, S.H., M.Si., Inspektur Pemerintah Kabupaten Mamuju, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Mamuju, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mamuju, jajaran sekretariat daerah, Kepala Bagian BUMD, tim Perumdam Tirta Manakarra, tim perancang peraturan perundang-undangan, serta peserta magang Kementerian Hukum Sulbar.

 

Kurnia Banani Adam menegaskan bahwa pembahasan harmonisasi memberikan ruang untuk menelaah substansi dan teknik penyusunan rancangan secara menyeluruh sebelum regulasi dilanjutkan ke tahap berikutnya. Melalui proses tersebut, ketidaktepatan rumusan, ketidaksesuaian dasar hukum, maupun ketentuan yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dapat diketahui lebih awal.

 

Kemenkum Sulbar Harmonisasi APBD Pasangkayu 2027, Perkuat Ketepatan Regulasi dan Anggaran

Ia juga mendorong perangkat daerah menindaklanjuti catatan tim perancang agar kedua rancangan regulasi memiliki rumusan yang lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, aturan yang ditetapkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pengelolaan Perumdam Tirta Manakarra maupun pelaksanaan retribusi daerah.

 

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Pemerintah Kabupaten Mamuju menyampaikan bahwa penyesuaian aturan retribusi diperlukan untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan dan efisiensi anggaran. Penataan regulasi tersebut diharapkan membantu menjaga kesinambungan program pemerintah daerah tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang menjadi dasarnya.

 

Pembahasan pertama diarahkan pada Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manakarra. Dalam pemaparan yang dipandu perancang peraturan perundang-undangan, Victor Oliver, S.H., sejumlah poin menjadi perhatian, mulai dari rumusan ketentuan komite audit hingga ketepatan rujukan pasal dan ayat.

Kemenkum Sulbar Perkuat Pengawasan Protokol Notaris demi Kepastian Hukum Masyarakat

 

Tim juga memberikan masukan mengenai penyesuaian ketentuan gaji dan tunjangan dengan Pasal 84 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024, penambahan penjelasan mengenai jasa produksi, serta penyempurnaan norma dan penggunaan istilah dalam rancangan.

 

Catatan tersebut menjadi bahan perbaikan untuk memastikan pengaturan mengenai Perumdam Tirta Manakarra disusun secara konsisten dan memiliki dasar hukum yang sesuai. Kejelasan aturan diharapkan turut mendukung tata kelola perusahaan daerah serta keberlangsungan pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Mamuju.

 

Agenda berikutnya membahas perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah. Perancang peraturan perundang-undangan, Fahriani Musa, S.H., memaparkan sejumlah bagian yang masih memerlukan penyesuaian, khususnya pada konsideran, dasar hukum, dan redaksi ketentuan.

 

Tim menyarankan penyempurnaan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar alasan pembentukan peraturan lebih spesifik. Penyesuaian juga diperlukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pada peraturan menteri yang menjadi rujukan, menyederhanakan redaksi yang kurang tepat, serta melengkapi persyaratan dan sistematika pengaturan pada Pasal 7.

 

Perbaikan tersebut ditujukan untuk menghasilkan aturan retribusi yang lebih jelas dan mudah diterapkan. Kejelasan norma menjadi penting agar pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah memiliki pedoman yang pasti serta mengurangi risiko perbedaan penafsiran dalam penerapannya.

 

Dari hasil pembahasan, kedua rancangan regulasi disepakati dapat diteruskan ke tahapan selanjutnya dengan tetap memperhatikan seluruh masukan dan penyempurnaan yang telah disampaikan dalam rapat.

 

Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melalui kegiatan ini terus mendukung pemerintah daerah dalam menyiapkan produk hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola Perumdam Tirta Manakarra, mendukung pelaksanaan retribusi daerah secara tertib, serta menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Mamuju.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *