News
Home Β» Berita Β» Kemenkum Sulbar Harmonisasi APBD Pasangkayu 2027, Perkuat Ketepatan Regulasi dan Anggaran

Kemenkum Sulbar Harmonisasi APBD Pasangkayu 2027, Perkuat Ketepatan Regulasi dan Anggaran

MAMUJU β€” Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah untuk memastikan penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikannya saat membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasangkayu tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD 2027, Selasa (27/10/2026).

 

Saefur Rochim menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama untuk mencegah pertentangan maupun tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi. Melalui proses ini, produk hukum daerah diharapkan memiliki landasan yang kuat, tersusun secara sistematis, serta dapat menjadi pedoman pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan regulasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal di Kabupaten Pasangkayu. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjaga potensi dan identitas lokal daerah.

Kemenkum Sulbar dan DPRD Majene Matangkan Aturan Trantibum, Perkuat Kepastian Hukum

 

Saefur berharap Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat koordinasi dalam pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, S.H., tim perancang peraturan perundang-undangan, serta peserta magang. Sementara itu, peserta daring terdiri atas perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasangkayu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Pasangkayu, serta Kepala Bidang Perbendaharaan Setda Kabupaten Pasangkayu.

 

Kemenkum Sulbar Matangkan Aturan Perumdam dan Retribusi Mamuju

Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasangkayu mengapresiasi fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Sulbar, khususnya dalam penyempurnaan rancangan produk hukum daerah. Ia menekankan bahwa regulasi APBD memiliki peran strategis sebagai landasan pelaksanaan program dan alokasi anggaran, sehingga harus disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, kebutuhan daerah, serta kesinambungan dengan regulasi anggaran sebelumnya.

 

Ia juga berharap pembentukan regulasi mengenai KI Komunal tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi mampu menjadi landasan perlindungan dan penguatan karakteristik khas Kabupaten Pasangkayu.

 

Pada pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, tim perancang yang dipandu oleh Krisna Hidayatullah Ibnu Hartoyo, S.H., menyampaikan sejumlah catatan penyempurnaan. Perbaikan tersebut mencakup penyesuaian rumusan ketentuan umum, konsistensi penggunaan huruf kapital, penyeragaman redaksi norma, serta koreksi kesalahan penulisan pada beberapa pasal. Sementara itu, penulisan nominal anggaran secara umum dinilai telah sesuai.

Kemenkum Sulbar Perkuat Pengawasan Protokol Notaris demi Kepastian Hukum Masyarakat

 

Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat turut menyampaikan bahwa penyempurnaan rancangan lebih banyak difokuskan pada aspek redaksional karena secara umum teknik penyusunannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pembahasan kemudian dilanjutkan terhadap Ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027. Tim perancang memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan konsideran, penyesuaian dasar hukum, sinkronisasi ketentuan Pasal 1 dengan Ranperda APBD, perbaikan kesalahan penulisan pada batang tubuh, serta pembenahan sistematika tabulasi dan pencantuman tanggal pengundangan.

 

Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kedua rancangan regulasi tersusun secara cermat, konsisten, dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperda Kabupaten Pasangkayu tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD 2027 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah memperhatikan penyempurnaan yang telah disampaikan dalam rapat harmonisasi.

 

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terus mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, kebijakan anggaran daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, mendukung program prioritas pemerintah daerah, serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *