Mamuju, 5 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan pemeriksaan notaris guna memastikan kepastian hukum dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris.
“Evaluasi dampak kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk melihat sejauh mana regulasi berjalan efektif di lapangan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh notaris dan Majelis Pengawas Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masukan dari para notaris sangat penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika praktik hukum di masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan AIEK Badan Strategi Kebijakan Hukum berupa Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pengumpulan data lapangan dengan mekanisme wawancara langsung kepada notaris di Kabupaten Mamuju Tengah pada Selasa (5/5).
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan koordinasi dan penggalian informasi terkait berbagai kendala praktis yang dihadapi oleh notaris maupun Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan turunannya.
Fokus diskusi mencakup efektivitas pemeriksaan tahunan oleh MPD, problematika pengangkatan notaris pengganti, serta aspek perlindungan hukum bagi notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.
Dari hasil wawancara, terdapat sejumlah catatan penting, di antaranya terkait etika profesi, larangan promosi terselubung, serta perlunya peningkatan sinkronisasi sistem layanan AHU Online di tingkat pusat.
Salah satu notaris, Rasni Resanya, menyoroti adanya kekosongan penjelasan mengenai kriteria yang memperbolehkan notaris menolak pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 38. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa subjek hukum guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, perwakilan notaris lainnya menekankan pentingnya menjaga kehormatan profesi, termasuk dalam berperilaku di ruang publik serta menghindari praktik promosi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, isu transparansi dalam pengangkatan notaris pengganti juga menjadi perhatian, khususnya untuk mencegah potensi penyimpangan.
Pandangan lainnya menyebutkan bahwa secara umum pelaksanaan pemeriksaan tahunan telah berjalan cukup efektif, terutama melalui forum rapat koordinasi berkala. Namun demikian, masih terdapat kendala dalam aspek pengawasan yang dipengaruhi faktor kedekatan personal maupun kondisi geografis, serta adanya inkonsistensi dalam proses verifikasi pada sistem AHU yang memerlukan standarisasi lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman melalui wawancara lanjutan kepada notaris dan anggota MPD guna memetakan permasalahan yang lebih spesifik di wilayah Sulawesi Barat.
Selain itu, akan disusun instrumen kertas kerja wawancara yang terstandarisasi agar seluruh aspek krusial, khususnya terkait implementasi Pasal 38 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan etika profesi, dapat dianalisis secara objektif dan terukur.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kebijakan terkait pemeriksaan notaris ke depan dapat semakin optimal, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya profesi notaris yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing.

Comment