News
Home » Berita » Lindungi Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sulbar Masifkan Edukasi Perlindungan Pendaftaran Merek 

Lindungi Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sulbar Masifkan Edukasi Perlindungan Pendaftaran Merek 

Mamuju — Perlindungan merek kini menjadi prioritas bagi para pelaku usaha untuk menjaga orisinalitas sekaligus memperkuat daya saing di pasar global. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim disela-sela kesempatannya, pada Selasa (5/5).

 

Menurut Saefur, legalitas merek merupakan kunci untuk membangun kepercayaan konsumen. Selain aspek proteksi hukum, merek yang terdaftar secara resmi akan memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi setiap produk yang dipasarkan.

 

Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum Sulbar menyelenggarakan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran merek dan merek kolektif secara virtual. Agenda ini menyasar beberapa kelompok usaha strategis di Sulawesi Barat, di antaranya:

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan UK IPO

 

 

MPIG Garam Kristal Majene

 

Pelaku usaha Loka Pere (Kabupaten Majene)

Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Notaris di Mamuju Tengah

 

Kelompok Gula Aren (Kabupaten Polewali Mandar)

 

 

 

Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Fungsi JDIH Harus Optimal Untuk Informasi Hukum Masyarakat 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membekali para pelaku usaha dengan pemahaman mendalam mengenai fungsi merek sebagai identitas unik dan aset tak berwujud (intangible asset).

 

Dalam sesi edukasi tersebut, dipaparkan berbagai materi krusial bagi para peserta, seperti:

 

 

Fungsi Pembeda: Merek sebagai jaminan mutu dan pembeda utama di tengah persaingan usaha.

 

Prosedur Teknis: Tahapan pengajuan dari awal hingga terbitnya sertifikat resmi.

 

Mitigasi Penolakan: Tips menyusun nama atau logo merek agar sesuai dengan ketentuan hukum dan meminimalisir risiko penolakan oleh direktorat terkait.

 

Melalui pendampingan ini, produk-produk khas daerah seperti Garam Kristal, Loka Pere, dan Gula Aren diharapkan segera memiliki legalitas merek. Langkah ini sangat vital agar produk asli Sulawesi Barat memiliki posisi tawar yang kuat di level nasional serta terhindar dari praktik pemalsuan atau klaim pihak lain.

 

Antusiasme peserta terlihat sepanjang sesi diskusi, di mana banyak pelaku usaha melakukan konsultasi langsung mengenai rencana pendaftaran merek kolektif untuk produk unggulan mereka masing-masing. Kegiatan ini diharapkan menjadi titik balik bagi kebangkitan ekonomi kreatif yang terlindungi secara hukum di wilayah Sulawesi Barat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *