Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang profesional, cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat, termasuk partai politik.
Menurutnya, pelayanan administrasi yang berkualitas menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola organisasi politik yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada salah satu partai politik yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (29/6), di Kantor Kanwil Kemenkum Sulbar.
Penyerahan SKT dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar, Wardi, didampingi jajaran Bidang Pelayanan AHU. Penerbitan dan penyerahan SKT tersebut merupakan tindak lanjut atas proses verifikasi administrasi yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sebelum penerbitan SKT, Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar telah melaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian data kepengurusan, domisili sekretariat, serta berbagai persyaratan administrasi lainnya melalui aplikasi verifikasi partai politik. Proses tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem elektronik.
Selain menyerahkan SKT, jajaran Bidang Pelayanan AHU juga memberikan penguatan kepada pengurus partai politik mengenai pentingnya menjaga tertib administrasi organisasi. Pengurus diingatkan agar senantiasa melaporkan setiap perubahan kepengurusan, perubahan domisili sekretariat, maupun perubahan data organisasi lainnya sehingga data yang tercatat pada Sistem Administrasi Hukum Umum selalu akurat dan mutakhir.
Kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum konsultasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dengan pengurus partai politik. Berbagai aspek teknis mengenai mekanisme pelayanan administrasi partai politik, tata cara penyampaian perubahan data organisasi, hingga pemenuhan ketentuan administrasi dibahas guna mendukung pengelolaan organisasi yang semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Saefur Rochim menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kepada partai politik merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada setiap organisasi yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
“Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen memberikan pelayanan AHU yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar ini bukan sekadar pelayanan administrasi, tetapi juga bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola organisasi politik yang tertib, profesional, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saefur Rochim.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, penyelenggara pemilu, serta para pemangku kepentingan lainnya guna mendukung tertib administrasi partai politik di Sulawesi Barat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola organisasi politik yang semakin akuntabel, transparan, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan demokrasi di daerah.

Comment