
Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Instansi Terkait dan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum, Senin (25/3/2024).
Kegiatan ini dalam rangka memfasilitasi peningkatan kualitas produk hukum daerah dalam mendukung peningkatan nilai indeks reformasi hukum di Provinsi Sulawesi Barat.
Pada kesempatan ini Kakanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin menyampaikan Peraturan Menyeri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi yang menjelaskan bahwa salah satu indikator sasaran RB Nasional adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel.
“Untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagai salah satu upaya mereviu berbagai Peraturan Perundang-Undangan di tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemda,” ujarnya.
Marasidin mengatakan bahwa sebagai wujud menjalankan amanat Reformasi Birokrasi tersebut, Kemenkumham diamanatkan sebagai Leading Sector dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-Undangan mulai dari tingkat pusat pada tingkat daerah.
“Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen untuk mengukur Reformasi Hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan dan regulasi, deregulasi, reregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional,” sambungnya.
Kakanwil mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan penilaian IRH yang salah satu variabelnya yaitu sinergitas antara Pemda dengan Kantor Wilayah dalam harmonisasi regulasi di daerah.
Dengan rapat koordinasi ini Kakanwil Berharap adanya peningkatan kualitas produk hukum daerah sebagai pendukung peningkatan kualitas Indeks Reformasi Hukum di Sulawesi Barat dapat terwujud.